Indonesia Network Elections Survey (INES) melalukan sebuah survey dan menemukan bahwa sebanyak 72,3 persen rakyat Indonesia tidak puas terhadap kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat pernegak hukum seperti KPK, kejaksaan, polisi dan kehakiman. (sindonews.com). Hal ini tidak mengejutkan karena memang banyak anggota Polri yang tidak menggunakan status yang disandang sebagaimana mestinya dan cenderung menggunakannya untuk bertindak sewenang-wenang.
Bukti nyata yang ada disekitar saya mengenai pernyataan diatas adalah seorang polisi yang tinggal disebuah desa X yang terletak dipinggir sungai Gendol dimana saat erupsi merapi tahun 2010 sungai ini dilewati banjir lahar dingin dan mengancam keberadaan desa tersebut. Untuk mencegah luapan banjir, pemerintah membuat tanggul penahan banjir dengan tumpukan pasir. Semua warga dihimbau untuk tidak merusak tanggul sementara itu. Tetapi 2 orang kakak adik dari sebuah keluarga nekat membuka lahan untuk menjual pasir-pasir yang dijadikan tanggul untuk mengeruk keuntungan. Ironisnya, kakak kedua orang tersebut adalah seorang anggota polri yang sebenarnya sudah tahu bahwa tindakan kedua adiknya tersebut melanggar peraturan dan mengancam keselamatan banyak orang. Tetapi apa yang dilakukan polisi ini? Dia hanya melarang orang lain yang mencari pasir disekitar tanggul sedangkan perbuatan kedua adiknya justru dibiarkan berlangsung sampai saat ini.