Dispensasi perkawinan merupakan mekanisme yang diajukan oleh orang tua di Pengadilan Agama untuk mengizinkan anak di bawah usia minimal pernikahan untuk menikah. Namun, pernikahan dini sering kali menimbulkan dampak negatif baik secara fisik, psikologis, maupun sosial bagi anak. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan dan apakah pertimbangan tersebut telah mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Permohonan dispensasi perkawinan sering kali diajukan karena alasan-alasan mendesak, seperti adanya kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial dan ekonomi. Namun, pernikahan di usia muda bisa membawa konsekuensi negatif, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hakim mempertimbangkan permohonan dispensasi ini dan apakah keputusan yang diambil sudah sesuai dengan prinsip keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL