Sexual harasment atau pelecehan seksual adalah sebuah tindak asusila yang tabu untuk dibahas di Indonesia. Sexual harassment ini dapat berupa melecehkan, perbuatan cabul dan perkosaan. Dalam KBBI disebutkan, melecehkan adalah memandang rendah (tidak berharga), menghina, menista. Sedangkan perbuatan cabul adalah perbuatan keji dan kotor yang tidak senonoh dan melanggar kesopanan juga kesusilaan. Lamintang dan Djisman Samosir menyebutkan perkosaan merupakan sebuah tindakan seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan di luar ikatan perkawinan.
KEMBALI KE ARTIKEL