Pedagang kaki lima atau yang biasa disingkat dengan sebutan PKL merupakan sebuah pekerjaan jual beli suatu barang atau jasa yang dibawa degan menggunakan gerobak, kegiatan PKL ini termasuk dalam kegiatan di sektor informal. Biasanya lokasi para pedagang kaki lima menjajakan dagangannya ditempat - tempat yang strategis dan ramai orang yang melewati kawasan tersebut. Pedagang kaki lima ini mendirikan kegiatan usahanya di atas trotoar, bahkan ada juga yang sampai menempati bahu jalan. Asal mula terbentuknya PKL ini menurut W.J.S. Poerwadarminta, pada zaman dahulu adanya kesepakatan antara perencana kota bahwa pada setiap bagian depan suatu bangunan harus memiliki lebar sekitar lima kaki yang diperuntukkan bagi pejalan kaki melintas. Hal ini dapat menyebabkan sebuah masalah karena kegiatan pedagang kaki lima ini merubah fungsi trotoar dan bahu jalan yang harusnya digunakan untuk pejalan kaki dan kendaraan melintas.
KEMBALI KE ARTIKEL