Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini

15 November 2023   11:08 Diperbarui: 15 November 2023   11:27 185 1
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pria dengan umur kurang dari 21 tahun dan umur wanita kurang dari 20 tahun. Pernikahan dini diartikan pernikahan yang pelakunya masih muda dan belum bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam melakukan pernikahan. Masalah fenomena sosial perkawinan usia muda di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah. Pernikahan dini yang merupakan budaya nenek moyang pada zaman dahulu pada era saat ini terulang kembali, jika pada zaman dahulu orang tua menginginkan anaknya untuk menikah muda saat ini banyak yang orang tua yang justru tidak menghendaki anaknya untuk menikah muda.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun