Tentu setiap instansi atau lembaga yang menaungi praktisi humas mempunyai masing masing kode etik. Namun, pada hakikatnya kode etik tersebut mempunyai kesamaan isi, berupa pedoman perilaku, dan hak serta kewajiban yang harus di implementasikan dengan baik.
Kode etik humas merupakan serangkaian peraturan yang disepakati bersama untuk menyatakan sikap atau perilaku para anggota profesi humas.
karena berisikan beberapa peraturan didalamnya tentu, kode etik bersifat mengikat, baik secara normatif maupun sebagai bagian dari tanggung jawab dan kewajiban moral bagi penggiat profesi humas atau public relation.
Ada sejumlah organisasi yang mengeluarkan kode etik kehumasan salah satunya adalah. PERHUMAS (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia). Dan masih banyak organisasi yang mengeluarkan kode etiknya masing masing.
Kode Etik PERHUMAS
Dalam situs Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS), dituliskan bahwa kode etik perhumas punya empat pasal yang harus di patuhi dan diimplementasikan dalam organisasi tersebut.
Pasal 1
 Secara garis besar membahas tentang Komitmen Pribadi sebagai anggota PERHUMAS yang harus ditaati adalah, setiap anggota PERHUMAS berperan nyata, dan sungguh sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan indonesia.
"Esensi jelas dari pasal 1 adalah seorang humas harus memahami bahwa profesi yang dijalankannya merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, karena berjuang untuk Masyarakat dan terkhususnya untuk Indonesia. Oleh karena itu seorang praktisi Humas/PR harus menjaga dan merawat kredibilitas nya serta reputasinya secara baik. prinsip dasar dan standar moral harus dipatuhi sehingga dapat menjadi contoh bagi setiap orang"
Pasal 2
Pasal ini membahas tentang Perilaku Terhadap Klien atau atasan.
setiap anggota PERHUMAS menjamin kerahasian dan kepercayaan yang diberikan setiap klien/atasan.
"Esensi Pasal 2 adalah consent dari profesi ini tidak berfokus pada pencapaian untuk mendapatkan materi tetapi seoarang PR dituntut untuk harus menjaga relasi dan menjaga komunikasi yang dilandasi pada etika, baik relasi kuasa antar antasan dalam konteks organisasi/perusahan. Maupun hubungan terhadap klien. yang paling penting adalah seorang PR harus selalu berperilaku jujur menjaga kerahasian."
Pasal 3
Secara garis besar, pasal ini membahas tentang, Perilaku Terhadap Masyarakat dan Media Massa, setiap anggota PERHUMAS, tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau berita yang menyesatkan (HOAKS), sehingga dapat merugikan dan menodai profesi Kehumasan.
"Esensi Pasal 3 adalah seorang PR wajib menyebarkan informasi yang benar kepada public melalui media yang ada, penyebaran informasi begitu cepat tidak hanya media konvensional saja tetapi media sosial pun terus ada, oleh karena itu informasi yang ada harus tepat akurat dan bermanfaat."
Pasal 4
Pasal ini berisi tentang Perilaku anggota PERHUMAS, Terhadap Rekan Sejawat, Setiap anggota PERHUMAS tidak diperkenankan, memaksa, dan mendesak untuk menggantikan rekan sejawatnya.
"Esensi Pasal 4 adalah seorang praktisi PR/Humas harus menjaga reputasi rekan kerja perilaku dan tindakan harus berlandaskan etika akan menentukan reputasi seorang praktisi PR"
Bisa disimpulkan kan bahwa pentingnya mengetahui dan memahami urgensi dari etika kehumasan !!!.