11 Desember 2020 12:00Diperbarui: 14 Desember 2020 12:0642413
Pada dasarnya, reshuffle kabinet merupakan hal prerogatif seorang Presiden, begitu juga dengan waktunya. Kapanpun dan kepada menteri siapapun Presiden berhak mengganti.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.