Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Tak Perlu Reshuffle, Cukup Isi Kekosongan

11 Desember 2020   12:00 Diperbarui: 14 Desember 2020   12:06 424 13
Pada dasarnya, reshuffle kabinet merupakan hal prerogatif seorang Presiden, begitu juga dengan waktunya. Kapanpun dan kepada menteri siapapun Presiden berhak mengganti. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun