Kemudian pertanyaan lain, apakah cara-cara penagihan pajak yang dilakukan petugas pajak kepada wajib pajak sudah sesuai prosedur?, apakah wajib pajak sudah mengerti bagaimana bisa dia menjadi tertagih pajak? Apakah wajib pajak sadar akan hak-haknya? Mengapa untuk tagihan pajak sebesar itu hanya ditangani oleh 2 orang saja? Mengapa tagihan sebesar itu tidak dihandle oleh pimpinan KPP (Kantor Pajak Pratama) bersangkutan? Mengapa Wajib Pajak tidak diundang saja ke KPP?
KEMBALI KE ARTIKEL