Kehadiran atau pendirian lembaga keuangan syariah, baik berupa sebuah bank syariah,asuransi tafakul, ataupun lembaga keuangan lain,hendaklah bertolak dari kondisi onjektif adanya keputusan umat atau tuntunan perkonomian. Â Kemudian agar dapat bertahan atau langgeng serta berkeinginan berkembang atau maju, pengelolaan kelembagaannya harus kreibel dan pelaksanaan kegiatan usahanya harus professional
KEMBALI KE ARTIKEL