Meskipun mekanisme menunda dan mengangsur pembayaran pajak telah dijelaskan dalam Undang-Undang KUP, masih banyak masyarakat yang kurang familiar dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pajak. Akibatnya, KPP sering kali menolak permohonan yang diajukan oleh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL