Kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman
9 Maret 2022 20:47Diperbarui: 9 Maret 2022 20:508622
Kekuasaan peradilan pada Mahkamah Konstitusi dijalankan oleh hakim konstitusi dan berdasarkan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.