Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kelembagaan Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman

9 Maret 2022   20:47 Diperbarui: 9 Maret 2022   20:50 862 2
Kekuasaan peradilan pada Mahkamah Konstitusi dijalankan oleh hakim konstitusi dan berdasarkan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun