Pengesampingan putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan diskursus ketatanegaraan di masyarakat dan seolah menunjukkan perdebatan yang berkepanjangan. Perdebatan antara kelompok yang mengutamakan prinsip “
supremasi parlemen” dengan mereka yang mengutamakan prinsip “supremasi konstitusi” sudah berlangsung cukup lama sebelum abad ke-19 seperti yang terjadi di negara lain seperti Perancis.
KEMBALI KE ARTIKEL