Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

7 Maret 2022   01:06 Diperbarui: 7 Maret 2022   01:12 444 3
Tindakan pengesampingan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang merupakan tindakan yang sah dan wajar karena selain pembentuk undang-undang sebagai penjelmaan atas kehendak rakyat yang dianggap diatas segalanya, juga karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum) di Indonesia sampai dengan saat ini tidak ada satu norma yang menyatakan secara tegas bahwa pembentuk undang-undang wajib secara mutlak mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun