Tindakan pengesampingan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang merupakan tindakan yang sah dan wajar karena selain pembentuk undang-undang sebagai penjelmaan atas kehendak rakyat yang dianggap diatas segalanya, juga karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (
ius constitutum) di Indonesia sampai dengan saat ini tidak ada satu norma yang menyatakan secara tegas bahwa pembentuk undang-undang wajib secara mutlak mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL