Dalam melaksanakan pengesampingan sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya Pembentuk undang-undang memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan dikuatkan melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ada alasan pembenar bagi pembentuk undang-undang untuk inkonsisten terhadap norma yang dibuatnya sehingga tidak menjadi sewenang-wenang dengan kekuasaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL