Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perda Jakarta No. 8/2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

28 Februari 2022   07:40 Diperbarui: 28 Februari 2022   07:43 3580 1
Siapakah yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan? Berdasarkan Pasal 6 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 20211, yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama yang dari Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang tua.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun