Di tengah situasi keadaan global saat ini, dimana ancaman krisis daya dukung ekosistem dan lingkungan hidup yang dihadapi oleh Indonesia semakin nyata, maka konstitusionalisasi norma hukum lingkungan menjadi kritis dibutuhkan seiring dengan semangat kita memperkuat demokrasi dan negara hukum, serta tata pemerintahan yang baik (
good governance).
KEMBALI KE ARTIKEL