Semenjak diberlakukannya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan absolut PTUN mengalami perluasan. Berdasarkan UU PTUN, kewenangan atau kompetensi absolut PTUN terbatas menangani sengketa yang obyeknya KTUN yang tertulis. Lebih detailnya, KTUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :Â
KEMBALI KE ARTIKEL