Menurut Jimly Asshiddiqie, dapat dirumuskan adanya tiga-belas prinsip pokok Negara Hukum (
Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Ketiga-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (
The Rule of Law, ataupun
Rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL