Menurut Profesor Jimly Asshiddiqie, integritas dari penyelenggaraan pemilu dalam bentuk konseptual dapat dipandang dari sudut manajemen organisasi penyelenggara pemilu yang tertib dan profesional, baik pada kerangka mengelola dan menjalankan peraturan administrasi pemilu, menegakkan peraturan pada tindak pidana pemilu, maupun terkait dengan pelaksanaan peraturan dalam proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL