Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ketentuan Hukum Internasional yang Mencoba Menanggulangi IUU Fishing

8 November 2021   00:02 Diperbarui: 20 November 2021   17:36 139 1
Pada tahun 1994 disepakatinya The Code of Conduct for Responsible Fisheries atau yang dikenal CCRF. CCRF ialah sebuah kesepakatan yang menjadi acuan dalam mengelola dan membangun perikanan yang tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan dan kesepakatan ini dibentuk keputusan bersama yang telah disepakati oleh negara-negara anggota The Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO). Dalam perjalanan CCRF dinilai belum cukup sebagai acuan dalam mengelola sumber daya perikanan termasuk juga dalam pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing. Sehingga dalam memerangi IUU Fishing negara-negara anggota FAO sepakat merumuskan sebuah aksi Internasional yang dituangkan dalam Internasional Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate IUU fishing (IPOAIUU Fishing) pada tahun 2001. IPOA-Fishing merupakan aksi global yang bertujuan mencegah kerusaan sumber daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah atau hampir punah. Sehingga kebutuhan pangan yang berumber dari perikanan bagi generasi saat ini dan akan datang tetap terjamin ketersediaannya. IPOA-IUU Fishing tersebut harus ditindaklanjuti oleh setiap negara di dunia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun