Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Problematika Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia

7 November 2021   22:50 Diperbarui: 20 November 2021   17:30 1878 2
IUU Fishing merupakan singkatan dari Illegal, Unreported and Unregulated Fishing. Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unreported Fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan ataupun sudah dilaporkan, namun secara tidak benar. Unregulated Fishing yaitu kegiatan perikanan yang tidak diatur, seperti kegiatan perikanan yang dilakukan di wilayah perairan ataupun sebagainya, dimana belum ada pengaturan konservasi dan pengelolaan yang dapat diterapkan terhadap hal tersebut. Secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan pada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan yang ada. IUU Fishing dapat terjadi di semua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung lokasi, target spesies, alat tangkap yang digunakan serta intensitas eksploitasi, baik pada skala kecil maupun industri, di zona yurisdiksi nasional maupun internasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun