Hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia masih eksis keberadaanya seperti di wilayah Sumatera Barat. Hal tersebut dapat dilihat dalam Penjelasan Umum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya bahwa:Â
KEMBALI KE ARTIKEL