Banyak ragam tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak saat ini. Bagi Anak yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana wajib dilakukan upaya diversi. Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pihak-pihak yang terlibat dalam Diversi diantaranya adalah Anak yang menjadi pelaku pidana, Anak yang menjadi korban pidana, para keluarga kedua pihak/wali, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasehat Hukum. Selain itu dapat pula dihadiri Ketua RT/perwakilan masyarakat maupun Guru/pihak sekolah atau pihak lainnya sepanjang berpengaruh dalam pelaksanaan diversi.
KEMBALI KE ARTIKEL