Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Meningkatkan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang Berdaya Guna Melalui Griya Abhipraya

7 September 2023   21:20 Diperbarui: 7 September 2023   21:32 135 0
Pembimbingan secara umum adalah kegiatan pemberian bimbingan kepada seseorang maupun kelompok melalui arahan atau tuntunan dengan tujuan supaya orang atau kelompok tersebut dapat memaksimalkan potensi yang ada di dalam dirinya sehingga mampu menyelesaikan masalah dengan kemampuan sendiri. Pembimbingan yang dilakukan seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kepada Klien merupakan bagian dari penyelenggaraan kegiatan bimbingan kemasyarakatan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun