Pembimbingan secara umum adalah kegiatan pemberian bimbingan kepada seseorang maupun kelompok melalui arahan atau tuntunan dengan tujuan supaya orang atau kelompok tersebut dapat memaksimalkan potensi yang ada di dalam dirinya sehingga mampu menyelesaikan masalah dengan kemampuan sendiri. Pembimbingan yang dilakukan seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kepada Klien merupakan bagian dari penyelenggaraan kegiatan bimbingan kemasyarakatan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL