Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Memahami Penyebab Kejahatan Sebagai Langkah Awal Menyusun Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

7 September 2023   18:26 Diperbarui: 9 September 2023   16:54 185 1
Pembahasan mengenai penanggulangan tindak pidana berkaitan juga dengan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan. Pengertian Klien Pemasyarakatan (atau lebih dikenal dengan sebutan Klien) menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diartikan bahwa Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Batasan usia seseorang dikategorikan dewasa dan anak-anak masih terdapat beberapa perbedaan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun