Pembahasan mengenai penanggulangan tindak pidana berkaitan juga dengan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan. Pengertian Klien Pemasyarakatan (atau lebih dikenal dengan sebutan Klien) menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diartikan bahwa Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Batasan usia seseorang dikategorikan dewasa dan anak-anak masih terdapat beberapa perbedaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL