Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jalur Transjakarta dan Pengendara Nakal

24 April 2024   20:25 Diperbarui: 24 April 2024   21:06 78 0
Transjakarta merupakan sebuah moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT yang sudah beroperasi sejak tahun 2004 di Jakarta. Selain melayani koridor BRT, TransJakarta telah mengoperasikan berbagai layanan lain seperti rute lintas koridor, rute feeder, rute layanan premium, dan rute angkutan mikro yang menggunakan jalur umum seperti kendaraan lainnya. Transjakarta memiliki jalur khusus atau yang dikenal sebagai "busway" merupakan sebuah jalur yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu saja agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil. Juga jalur busway dikhususkan sebagai acuan proses pendidikan dan pembelajaran masyarakat untuk menaati tata tertib lalu lintas dan juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas pada bus Transjakarta. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun