Pendidikan sejatinya adalah hak bagi tiap masyarakat, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 ayat 1 yang menyatakan "setiap warga Negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan umat manusia".Â
KEMBALI KE ARTIKEL