Dewasa ini, terjadi kehebohan di kalangan publik ketika diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terkait Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang diajukan pada tanggal 14 November 2022. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai bocoran putusan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang menyebutkan kemungkinan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 jika MK memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional tertutup. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.