Penghapusan tenaga kerja honorer khususnya guru atau pendidik oleh pemerintah menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik maupun calon pendidik. Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang terbit pada tanggal 31 Mei 2022, mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Dimana kepegawaian ASN nantinya hanya terdiri dari PNS dan PPPK sesuai dengan yang tertuang dalam surat edaran tersebut pada poin 3 huruf a.
KEMBALI KE ARTIKEL