Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Dilema Calon Pendidik dalam Menghadapi Kebijakan Pemerintah Menghapus Tenaga Kerja Honorer di Tahun 2023

18 Juni 2022   13:56 Diperbarui: 18 Juni 2022   14:59 486 0
Penghapusan tenaga kerja honorer khususnya guru atau pendidik oleh pemerintah menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik maupun calon pendidik. Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang terbit pada tanggal 31 Mei 2022, mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Dimana kepegawaian ASN nantinya hanya terdiri dari PNS dan PPPK sesuai dengan yang tertuang dalam surat edaran tersebut pada poin 3 huruf a.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun