Buku "Sosiologi Hukum" karya Dr. Darmawati H., S.Ag., M.H.I. memberikan penjelasan yang komprehensif tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dari perspektif sosiologis. Hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai aturan normatif yang statis, melainkan sebagai fenomena sosial yang dinamis. Hukum berkembang sesuai dengan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga pemahaman terhadap hukum harus selalu melibatkan konteks sosial di mana hukum tersebut beroperasi.
KEMBALI KE ARTIKEL