Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ketentuan Pidana bagi Orang yang Memalsukan Meterai

29 Oktober 2022   18:37 Diperbarui: 29 Oktober 2022   18:57 49 0
Seperti yang kita ketahui Bersama, Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Yaitu dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, seperti surat pernjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris dan dokumen lainnya yang disebutkan dalam UU Bea Meterai Bab II Pasal 3 Nomor (2)  serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun