Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

”Ibu, Kenapa Aku Dibunuh?”

26 September 2012   07:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:39 690 0

Hamil 7 Bulan, Siswi SMA Aborsi

BERANI berbuat, harus berani bertanggung jawab. Namun ungkapan itu tidak ada di dalam pikiran dua sejoli HPA (15) dan teman laki-lakinya RK (22). Setelah berbuat mesum yang akhirnya mengakibatkan remaja putri asal Lubukasuang, Kabupaten Agam ini, hamil, kandungan yang sudah berumur tujuh bulan, malah digugurkan atau aborsi.

Tragisnya lagi, ibu HPA, A (45), ikut membantu proses pengguguran kandungan anaknya. Kini, ibu dan anak baru gede (ABG) tersebut, diamankan di Polres Agam, karena bersekongkol melakukan aborsi. Aksi ibu dan anak di Lubukbasuang, Agam terjadi, karena HPA tak bisa menutup aibnya, karena perut terus membuncit. Remaja 15 tahun ini sudah hamil tujuh bulan, buah hasil berhubungan intim dengan RK.

Akan tetapi, RK yang diminta bertanggungjawab, entah kemana rimbanya. Ibu dan anak ini ditangkap jajaran Polres Agam, Senin (24/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Penangkapan berawal setelah ada informasi dari masyarakat.

Informasi dirangkum POSMETRO, aborsi dilakukan HPA dibantu oleh ibunya, Kamis (20/9) pukul 08.00 WIB, di rumah saudara mereka di kawasan Perumahan Talago Permai, Lubukbasuang. Aborsi yang dilakukan siswi SMA di Lubukbasuang ini, dengan cara memakan obat. Namun, polisi masih melakukan penyidikan terkait keterangan HPA.

”Kasus aborsi ini masih kita selidiki. Keterangan dari kedua pelaku, aborsi terpaksa dilakukan karena perut HPA terus membesar. Hal itu membuat HPA yang masih sekolah ini gelisah, dan takut,” kata Kapolres Agam AKBP Noortjahyo.

Ketakutan jika aib terbongkar dan diketahui teman-temannya, membuat HPA menceritakan masalah itu kepada ibunya, A. Mendengar keterangan putrinya, A mengambil keputusan agar bayi dalam kandungan digugurkan dengan menggunakan obat penggugur kandungan atau obat sejenisnya.

”Janin yang telah keluar akhirnya dibawa ke kampungnya di Sitanang, Kecamatan Lubukbasuang. Janin itu dikubur di samping rumah yang diduga masih saudara mereka,” jelas AKBP Noortjahyo.

Meski informasi awal, kata kapolres, pacar dari HPA tidak mau bertanggungjawab, namun, informasi yang berkembang justru berbeda. Pacar tersangka bersedia menikahi, namun karena pihak keluarga ada yang tidak setuju, akhirnya pernikahan dibatalkan. Rk akhirnya pergi merantau.

”Sekarang kedua pelaku aborsi ini sudah diamankan. Ibu dari HPA kita tahan karena dia ikut membantu aborsi itu,” ungkap kapolres yang sangat menyangkan adanya kasus aborsi terjadi di kalangan remaja di Agam. Jika janin yang sudah berumur tujuh bulan bisa berbicara, maka dia bisa saja berkata, kenapa aku dibuang ibu.

Tim Forensik Polda Turun

Sementara itu, Selasa (25/9), tim forensik Polda Sumbar yang dipimpin Dir Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Drs Adi Karya Tobing, langsung melihat lokasi tempat janin dikubur. Otopsi dilakukan untuk mengetahui apakah janin dikubur dalam keadaan hidup atau sudah mati.

Ikut dalam tim forensik tersebut, AKBP Dr Adang dan dr Eka Purnama Sari ke lokasi penguburan di Perumahan Talago Permai, Lubukbasuang. Setelah dilakukan bedah terhadap janin yang sudah berbentuk manusia tersebut, secara kasat mata untuk sementara diperkirakan sudah berumur 7 bulan, dengan berat sekitar 700 gram.

Menurut Adi Karya, pengecekan dari tim forensik, bertujuan untuk memastikan apakah janin saat dikuburatau keluar dari kandungan, masih bernyawa atau tidak. Selain itu, untuk mengetahui kapan dilakukan aborsi. Hasil uji forensik akan keluar dua minggu lagi.

”Kita sangat menyayangkan adanya kasus aborsi ini. Apalagi dilakukan oleh anak remaja dan masih sekolah. Yang menyedihkan, ibunya ikut terlibat. Kita meminta kepada orangtua lebih ketat dan disiplin mengawasi putra-putrinya. Bekali juga dengan ilmu agama,” kata Kombes Adi Karya. Ia pun meminta efek pergaulan bebas di kalangan remaja perlu diberi tahu kepada siswa yang masih berada di tingkat SMP/SMA.

”Tidak ada salahnya anak kita dibekali ilmu tentang reproduksi. Sehingga mereka tahu apa efek yang akan terjadi jika mereka melakukan hubungan terlarang, yang belum pantas mereka lakukan,” lugasnya.

Pengguguran kandungan alias aborsi (abortus, bahasa Latin) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami (abortus natural) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Dimana yang termasuk di dalamnya abortus provocatus criminalis, merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1992. (den)

Sumber: Posmetro Padang

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun