6 Mei 2012 04:03Diperbarui: 25 Juni 2015 05:391790
Mengenyam pendidikan pendidikan dasar 9 tahun adalah peraturan yang dikeluarkan pemerintah, tidak terkecuali bagi warga Indonesia yang berada di pelosok negeri. Pendidikan tentunya tidak terlepas dari sarana dan prasarana yang merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran, hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”. Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.