Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

‘Mewahnya’ Sekolah di Pelosok Negeri

6 Mei 2012   04:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:39 179 0
Mengenyam pendidikan pendidikan dasar 9 tahun adalah peraturan yang dikeluarkan pemerintah, tidak terkecuali bagi warga Indonesia yang berada di pelosok negeri. Pendidikan tentunya tidak terlepas dari sarana dan prasarana yang merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran, hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam UU sisdiknas No 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”. Pasal ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun