Semarang (24/7) - Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 1 ayat (1), sampah diartikan sebagai sisa-sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Penangangan dan pengelolaan sampah akan semakin kompleks dan rumit dengan semakin kompleksnya jenis maupun komposisi dari sampah.
KEMBALI KE ARTIKEL