Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Halangan Nikah: "Impotensi" (KHK 1983, Kan. 1084)

15 Februari 2022   11:31 Diperbarui: 15 Februari 2022   11:34 2255 1
                     Halangan impotensi memiliki hubungan erat dengan halangan umur. Pencapaian umur pubertas atau kematangan biologis biasanya membawa-serta kemampuan untuk melakukan hubungan seksual khas antara suami dan istri yang mengungkapkan dan mewujudkan tujuan khas perkawinan itu, yakni kesejahteraan dan kebahagiaan suami-istri. Akan tetapi, pada orang-orang tertentu, kemampuan untuk melakukan hubungan suami-istri secara natural itu bisa jadi tidak ada, sekalipun mereka telah mencapai umur pubertas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun