Sistem hukum merupakan fondasi penting dalam mengatur kehidupan masyarakat. Lawrence M. Friedman (1975) menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga elemen utama, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Ketiga elemen ini bekerja secara sinergis untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan adil. Menurut Satjipto Rahardjo (2000), sistem hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang lebih luas, seperti keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.Â
Definisi dan Jenis-Jenis Sistem Hukum
KEMBALI KE ARTIKEL