Pancasila dan Pluralisme Spiritual: Ruang Bagi "Bertuhan Tanpa Agama" dan "Beragama Tanpa Tuhan" di Indonesia
8 Juli 2024 11:00Diperbarui: 8 Juli 2024 16:543933
Disclaimer
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi interpretasi filosofis dan sosiologis dari Pancasila dalam konteks keberagaman spiritual di Indonesia meskipun "sangat sensitif".
Pandangan yang disampaikan merupakan analisis akademis penulis dan tidak dimaksudkan untuk mendukung atau menentang baik, agama, keyakinan atau praktik spiritual tertentu.
Penulis menghormati keragaman hingga sensitivitas dan mengajak pembaca untuk melihatnya sebagai diskusi intelektual tentang potensi inklusivitas Pancasila sebagai filsafat bangsa dengan sifat universalitasnya, bukan sebagai seruan untuk mengubah status quo keagamaan di Indonesia.
Pembaca diingatkan bahwa topik ini bersifat kompleks dan dapat memunculkan berbagai interpretasi. Artikel ini tidak mewakili pandangan resmi pemerintah atau lembaga keagamaan manapun.
Pembaca disarankan untuk melakukan riset lebih lanjut dan berkonsultasi dengan sumber-sumber resmi terkait kebijakan keagamaan di Indonesia.
Bagi penulis, pengetahuan tidak didominasi, melainkan pengetahuan saling melengkapi sebagai pencarian hakikat ilmu.
Dipersilahkan bagi seluruh pembaca untuk tidak sepakat dengan pemikiran penulis dan dipersilahkan untuk berkomentar dengan bijak, karena penulis yakin bahwa "semakin tinggi pengetahuan dan ilmu manusia, maka semakin bijak pula dalam hal berpikir dan bertindak" (wisdom).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.