Murabahah adalah salah satu bentuk akad dalam pembiayaan syariah yang banyak digunakan oleh perbankan syariah di seluruh dunia. Dalam akad murabahah, bank atau lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, yang mencakup margin keuntungan bagi bank. Akad ini menjadi populer karena kesederhanaannya dan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga).Â
KEMBALI KE ARTIKEL