Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Keunggulan Murabahah dalam Pembiayaan Syariah

7 Juni 2024   08:19 Diperbarui: 7 Juni 2024   08:26 92 0
Murabahah adalah salah satu bentuk akad dalam pembiayaan syariah yang banyak digunakan oleh perbankan syariah di seluruh dunia. Dalam akad murabahah, bank atau lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, yang mencakup margin keuntungan bagi bank. Akad ini menjadi populer karena kesederhanaannya dan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun