Ijarah adalah salah satu bentuk akad dalam ekonomi syariah yang sangat penting dalam sistem pembiayaan. Secara etimologis, ijarah berarti sewa atau upah, sedangkan secara terminologis, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dalam konteks ekonomi syariah, ijarah digunakan sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang riba atau bunga.
KEMBALI KE ARTIKEL