Lembaga keuangan setiap negara memiliki peran penting seperti bank. Bank terdiri dari bank syariah dan bank konvensional. Bank syariah merupakan bank yang bertugas untuk memberikan jalan kepada masyarakat untuk menghasilkan uang dalam membantu perekonomian.  Pada perbankan syariah, kegiatannya sesuai dengan syariat Islam dan dananya disalurkan kepada masyarakat luas tanpa memungut  bunga atau sesuai  ketentuan yang berlaku. Menyelesaikan kontrak  tanpa menimbulkan kerugian  bagi bank atau nasabah. Perjanjian antara  nasabah dengan bank syariah mengenai pengumpulan dan  pengiriman dana, serta imbalan yang diterima  nasabah, keduanya berdasarkan hukum syariah. Perjanjian Perbankan Islam (Perjanjian)  harus mematuhi klausul dan pilar perjanjian.Â
KEMBALI KE ARTIKEL