Dengan banyaknya pengalaman dari negara-negara Eropa tentunya akan dijadikan sebuah hikmah yang dapat diambil bahwa kasus serta masalah pengungsi harus sesuai kemanusiaan sesuai dengan komitmen Internasional. Kebijakan pertama terhadap pengungsi dari Uni Eropa salah satunya imigran Timur Tengah adalah pembentukan Common European Asylum System (CEAS) yang merupakan kebijakan basic terhadap negara-negara anggota Uni Eropa dalam menghadapi permasalahan pengungsian. Dengan adanya CEAS ini merupakan suatu bentuk penerapan atau sebuah aksi dari nilai 8 kemanusiaan atau HAM yang dijadikan acuan bagi negara persekutuan Uni Eropa dalam menghadapi permasalahan terhadap pengungsi. Buktinya dapat dilihat pada tahun 1999 saat terbentuknya CEAS mengenai hak-hak pengungsi dari tindak kekerasan negara lain (Hirshi Anadza, 2015).Â
KEMBALI KE ARTIKEL