Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Urgensi Naskah Akademik dalam Penyusunan Peraturan Daerah

28 Juni 2015   23:24 Diperbarui: 28 Juni 2015   23:24 1887 2
Pada kesempatan ini penulis tidak ingin mengomentari dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh tim ahli hukum universitas negeri terkemuka di Sultra tersebut, biarlah itu berproses sebagaimana adanya. Di tengah banyaknya kasus yang mencoreng dunia pendidikan saat ini seperti maraknya ijazah palsu, tindakan plagiat dalam dunia akademik adalah sebuah kejahatan! Sekali lagi, tindakan plagiat dalam dunia akademik adalah sebuah kejahatan!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun