Berawal pada Maret 2020, Indonesia mengkonfirmasi adanya kasus pertama virus Covid-19. Kemunculan virus Covid-19 tentunya membawa perubahan yang signifikan pada seluruh aspek kehidupan, seperti aspek politik, sosial, budaya, dan utamanya aspek ekonomi. Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 menyebabkan penurunan mobilitas masyarakat yang berimbas pada turunnya pendapatan masyarakat dan daya beli konsumen. Hal ini akan berujung pula pada peningkatan jumlah bisnis yang mengalami gulung tikar. Lebih jauh, dari segi ekonomi, kasus Covid-19 menyebabkan terjadinya devaluasi atau penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing yang kemudian memicu berbagai problematika sosial (Abuselidze & Slobodianyk, 2019).
KEMBALI KE ARTIKEL