Pilkada yang akan dilakukan pada tahun 2017 mendatang, akan menjadi pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia dimana masyarakat di negeri ini akan memilih siapa calon-calon terbaik sesuai keinginan mereka dan demi kebaikan mereka sendiri tanpa mengacuhkan kepentingan masyarkat luas. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Daerah
(DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni
tahun 2005
KEMBALI KE ARTIKEL