Tanggapan dari kedua tokoh ini sangatlah bertolak belakang. dimana Pohan menggunakan pelacakan Osama Bin Laden sebagai contoh. Sedangkan Roy Suryo menggampangkan kasus ini hanya dengan modal PIN saja. Tapi manakah yang lebih tepat ?
Pada kasus Osama sendiri, Osama sangat memahami kemampuan Amerika di bidang intellijen dan keamanan data dan Informasi. Karenanya, Osama melakukan cara pencegahan terbaik yang sangat ampuh menghadapi hacker manapun : tidak menggunakan Internet sama sekali.
Selama masa buronnya, Osama menggunakan jasa kurir kepercayaan untuk mendownload email dari koleganya melalui internet cafee (warnet) yang tersebar. kurir tersebut kemudian mengakses email, mendownload isinya ke sebuah flashdisk dan memberikannya kepada Osama, yang akan menuliskan balasannya pada sebuah komputer yang tidak terhubung internet, mengkopinya ke flashdisk, dan mengirimkannya ke jalur yang sama. (http://old.news.yahoo.com/s/ap/us_bin_laden)
Teknik ini sebenarnya sangat sederhana. tapi juga sangat sulit dilacak. tapi tentu saja, cara ini membutuhkan kesabaran dan kedisiplinan tingkat tinggi. hidup tanpa fasilitas modern seperti internet dan repotnya metode ini tentu menyebabkan tidak banyak yang sanggup menjalankannya. apalagi mengingat fakta bahwa pesan Nazaruddin dikirimkan melalui BBM. Dari kehadiran BBM ini tentunya bisa disimpulkan kalau sosok Nazaruddin ini cukup aktif online. bisa jadi selain BBM, ada pula penggunaan2 lain yang bisa dipergunakan untuk keperluan pelacakan. Akibatnya, tentu tidaklah tepat untuk membandingkan situasi ini dengan situasi Osama.
Tapi apakah benar2 semudah yang dikatakan Roy Suryo ? jawabannya tidak juga. Memang ada beberapa kasus dimana penyadapan dan pelacakan sebuah Blackberry bisa dilakukan dengan sangat mudah. tapi ini memerlukan persiapan berupa penginstallan sebuah aplikasi spyware pada Smartphone tersangka.
Jika infrastructure RIM sudah jalan di Indonesia, mungkin permintaan pihak kepolisian untuk melakukan pelacakan PIN akan menjadi sedikit lebih mudah....dengan catatan si pelaku juga berdomisili di Indonesia.
Akan tetapi, jika pelaku (seperti pada kasus Nazaruddin ini), sudah berada di luar negeri, proses hukum untuk memperoleh informasi ini bisa jadi berbelit-belit dan memakan waktu yang sangat lama karena hukum yang berlaku menjadi hukum internasional, dan bukan hukum Indonesia lagi.
Bukan berarti Nazaruddin tidak bisa dilacak, tapi dibutuhkan proses yang cukup panjang dan melelahkan. selama yang bersangkutan masih menggunakan fasilitas internet, penyidikan memang akan menjadi lebih mudah. tapi tidak akan menjadi terlalu mudah.