Pengumuman dari Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih pindah kewarganegaraan ke Singapura antara tahun 2019 hingga 2022 mengundang perhatian publik. Namun, perlu dicermati bahwa mayoritas dari mereka yang memilih pindah berada dalam rentang usia produktif, yaitu antara 25 hingga 35 tahun. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi alasan di balik pindahnya WNI, dampak emosional yang terkait, dan perasaan tidak dihargai di negeri sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL