Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menafsir Pasal 338 Dan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan

3 Februari 2025   18:58 Diperbarui: 3 Februari 2025   18:58 51 0
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, Pasal 338 dan Pasal 340 mengatur tentang kejahatan pembunuhan.

  • Pasal 338 KUHP: Mengatur pembunuhan biasa tanpa perencanaan sebelumnya.
  • Pasal 340 KUHP: Mengatur pembunuhan berencana, yang merupakan bentuk kejahatan lebih berat dibandingkan Pasal 338.

1. PASAL 338 KUHP -- PEMBUNUHAN BIASA

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun