Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. Di Indonesia, regulasi mengenai ketenagakerjaan diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). UU ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam upaya menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan produktivitas di dunia kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL