Pada Revolusi Industri 5.o menghantarkan peradaban manusia menuju peradaban serba instan dan cepat, akses informasi yang semakin cepat membuat siklus kehidupan berputar lebih cepat. Hal ini ditandai Tekhnologi bernama AI(Artificial Intelligence) yang diterapkan dalam berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, dan transportas, yang membawa manfaat besar namun juga dapat menimbulkan tantang hukum dan etika. Di Indonesai, manfaat besar mungkin dapat saja dirasakan oleh masyarakat khususnya anak generasi muda, namun regulasi terkait AI masih berada pada tahap awal, sehingga penting bagi kita untuk membahas bagaimana hukum dapat mengatur penggunaan AI agar tetap sejalan dengan prinsip Hukum Yaitu Keadilan, Privasi, Dan Hak Asasi Manusia.
Tantangan Dan Perlindungan Data Pribadi
KEMBALI KE ARTIKEL