hukum memiliki dua klasifikasi yang salah satunya adalah hukum pidana yaitu hukum publik dimana hukum tersebut mengatur terkait tingkah laku individu dalam masyarakat, hal yang membuat disebut sebagai hukum publik adalah karna individu berhubungan langsung dengan lembaga pemerintah. beda dengan hukum privat yang hanya mengatur antara individu dengan individu, seperti perjanjian, perikatan, sewa menyewa, jual beli. namun kita akan berfokus pada hukum publik yaitu hukum pidana yang menjadi dasar dalam bertingkah laku dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL